Senin, 24 Januari 2011

franchise

FRANCHISE

Kerjasama antara dua perusahaan, dimana perusahaan yang bergabung dapat memiliki hak menggunakan nama, logo, produk, dan sistem pelayanan yang dimiliki oleh perusahaan pertama dan telah dikenal oleh masyarakat atau konsumen.

Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain;
• rumah makan/restoran
• jasa pemasaran
• hotel
• toko buku dan toko cindera mata
• minimarket
• persewaan kendaraan
• pusat kebugaran dan perawatan tubuh
• penata rambut, salon kecantikan, dll.
Di sisi lain, perusahaan lokal yang telah mengembangkan usahanya dengan mempergunakan format bisnis waralaba jumlahnya tidaklah sebanyak waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen dari jumlah waralaba asing yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut antara lain; Es Teller 77, CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno, Indomaret dan lain-lainnya.


Ketika seseorang /perusahaan ingin memiliki suatu franchising maka akan ada sebuah perjanjian yang harus disetujui.


Isi perjanjian franchising itu antara lain :
• Hak yang diberikan oleh pemegang franchise berupa hak untuk menggunakan sistem difranchisekan , merk, nama produk, logo dan intensitas kepemilikan
• Penegasan lokasi penggunaan dan pembatasan wilayah, maksudnya didalam penggunaan franchise berapa jarak lokasi dan luas wilayahnya
• Masa berlaku franchise yaitu ditetapkan selama 5 s/d 20 tahun
• Menetukan mengenai pembatalan, pengakhiran, pembaharuan, perjanjian
• Menentukan mengenai pelayanan dari pemilik franchise
• Menentukan mengenai kewajiban dari pemegang franchise
• Menentukan mengenai pengalihan hak franchise dari pemegang ke pada piihak lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar