Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi ini juga dibangun atau didirikan untuk memenuhi kebutuhan atau membantu para anggota koperasi untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan ekonominya.
Prinsip koperasi adalah suatu Sistem ide- ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Prinsip yang ada dalam koperasi yaitu, prinsip yang digunakan dengan terbuka terhadap semua anggota sehingga semua anggota dapat menggunakannya untuk memenuhi kepentingan bersama.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Pemilihan pengurus yang ada dalam koperasi adalah melalui suatu rapat yang menghasilkan hasil yang telah di setujui para anggotanya untuk menjadi pengurus koperasi tersebut. Kegiatan yang dilakukan didalam koperasi adalah kegiatan untuk kepentingan bersama-sama.Kegiatannya misalnya membantu anggota yang sedang mengalami kesulitan
Sumber : www.google.com
Tugas kuliah
Arif Hidayat
21210076
2EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar