Pertemuan III
1.bentuk yuridis perusahaan
Status kepemilikan usaha :
a.Badan usaha tidak berbadan hukum
-Perusahaan perseorangan
-Firma
-Perseroan komanditer (CV)
b.Badan usaha berbadan hukum
-Perseroan Terbatas
-Koperasi
-Yayasan
Penjelasan :
a). Perusahaan Perseorangan
bentuk usaha yang pemiliknya perorangan, yang bersangkutan mengawasi jalannya usaha, memperoleh semua keuntungan dan resiko yang ada.b
b). Firma
suatu persekutuan atau perseorangan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah nama bersama para sekutu atau anggotanya, bertanggung jawab secara tidak terbatas dan sendiri terhadap pihak ketiga.
c). Perseroan komanditer (CV )
suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahan yang dibentuk antara satu orang atau lebih dimana sebagian sekutu bertanggung jawab secara terbatas sementara sekutu lainnya bertanggung jawab secara tidak terbatas.
d). Perseoran Terbatas
suatu badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang terbagi dalam bentuk saham.
e). BUMN (badan usaha milik pemerintah)
f). Koperasi
menurut UU No. 25 tahun 1992 kopersi merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum sekaligus sebagai ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan.
2.lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pension, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan (lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung.
Lembaga keuangan depositori. Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus.. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Lembaga keuangan non depositori, Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Lembaga keuangan investasi yaitu lembaga keuangan yang kegiatannya melakukan investasi di pasar uang dan pasar modal, misalnya perusahaan efek, resadana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yang kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kelompok lembaga keuangan kontraktual dan investasi yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran LKBB
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
3.Kerjasama, penggabungan dan ekspansi
a).Join Venture
bentuk kerjasama beberapa perusahaan yang berbeda Negara dengan bermodal berdirinya perusahaan baru di suatu Negara tertentu.
b).Trust
penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu perusahaan dimana masing-masing perusahaan yang bergabung meleburkan diri (fusi).
c).Holding company
bentuk perusahaan yang memiliki kemampuan financial atau permodalan yang kuat sehingga dapat menggunakannya untuk membeli saham-saham perusahaan lainnya.
d).Sindikat
kerjasama antara beberapa pihak atau orang untuk melaksanakan suatu proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
e).Kartel
bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar